Diberdayakan oleh Blogger.

RSS

Makalah Pengantar Ilmu Politik



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Agama Islam di muka bumi ini. 
Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Kaifan Sasmita S.Sos sebagai pengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Politik yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan sahabat lainnya, semoga Allah meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, amin.   

Glee Gapui, Juni 2013


Lusiana



DAFTAR ISI
Kata Pengantar .....................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
BAB I      IDEOLOGI POLITIK DAN PARTAI POLITIK..............................
BAB II       PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA...............................................................................
BAB III     POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK .................................
BAB IV   DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA................................
BAB V       HUBUNGAN INTERNASIONAL..................................................
BAB VI     BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH..................










BAB I
IDEOLOGI POLITIK DAN PARTAI POLITIK

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
BAB II
PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK

Perubahan adalah suatu keharusan karena perubahan merupakan esensi dari kemajuan yaitu harus berpindah posisi semangkin kedepan dari posisi semulanya. Perubahan harus dikelola dengan baik dalam manajemen  perubahan (change manajement) dan manajemen harapan serta kemajuan dalam keharmonian seringkali menjadi jebakan bagi kita untuk “malas” mempertahankan dinamika perubahan dalam kehidupan, sedangkan politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik atau negara yang menyangkut proses dalam menentukan  tujuan-tujuan perubahan.
Jadi perubahan politik adalah suatu keharusan yang merupakan esensi untuk menjadikan perubahan politik agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.perubahan politik yaitu bagaimana kita harus mengubah kebijakan yang seharusnya kibijakan yang dahulu harus diganti agar untuk menjadi lebih baik sehingga suatu bangsa dapat menjadi lebaik dan lepas dari kepurukan yang selama ini kita tahu bahwa system perubahan di Indonesia ini sangat tidak karuan dan tidak tahu bagaimana sekarang politiknya sangat-sangat buruk.
Dalam studi pembangunan politik ada beberapa konsep yang perlu dipahami sebelum menjelaskan defenisi pembangunan politik, yaitu, perubahan, pembangunan dan modernisasi politik. Pembangunan dan modernisasi politik merupakan perubahan politik, bukan sebaliknya (Ramlan Surbakti, 1992). Perubahan politik dapat diartikan sebagai terjadinya perbedaan karakteristik dari suatu sistem politik yang satu ke sistem politik lain.



BAB III
POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK


Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/ organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1.   Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/ kelompok/ golongan/ partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.   Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Konsep Pokok Politik
·     Negara: adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Inti dari politik memusatkan kepada lembaga2 kenegaraan.
·     Kekuasaan: adalah kemampuan seseorang atau seuatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
·     Kebijakan: adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan2 dan cara2 untuk mencapai tujuan2 itu.
·     Pengambilan keputusan: Keputusan adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan2 yg diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.
·     Pembagian atau alokasi: adalah pembagian atau penjatahan dari nilai2 dalam masyarakat. Politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai2 secara mengikat. Yang menyebabkan konflik adalah adanya pembangian yang tidak merata. Yang dimaksud dengan nilai2 itu adalah yang abstrak seperti:kejujuran, kebebasan berpendapat, kebebasan mimbar dsb., dan yang kongkrit: rumah, kekayaan, dll.














BAB IV
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Asas demokrasi yang pertama kali diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-5 sebelum Masehi, yakni di negara kota (polis) Athena pada masa kekuasaan Raja Solon. Demokrasi diterapkan secara langsung dan disebut demokrasi langsung, dimana rakyat bersama-sama berkumpul dan bermusyawarah dalam satu rapat untuk mengambil keputusan bersama. Demokrasi langsung dapat diterapkan di Athena karena wilayahnya relatif sempit dan penduduknya pun tidak terlalu banyak, sehingga mudah untuk dikumpulkan.
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya.
BAB V
HUBUNGAN INTERNASIONAL

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      untuk memajukan kesejahteraan social
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Wujud dari Hubungan Internasional :

a.       Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.      Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.       Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).


BAB VII
BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH


                        Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Ø  Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Ø  Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Ø  Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Ø  Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
                        Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
                        Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar