KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas
segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad
SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan
beliau dalam menegakkan Agama Islam di muka bumi ini.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Kaifan
Sasmita S.Sos sebagai pengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Politik yang telah
membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hanya kepada Allah
SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penulis dan sahabat lainnya, semoga Allah meridhoi dan dicatat
sebagai ibadah disisi-Nya, amin.
Glee Gapui, Juni
2013
Lusiana
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar .....................................................................................................
Daftar
Isi...............................................................................................................
BAB
I IDEOLOGI
POLITIK DAN PARTAI POLITIK..............................
BAB
II PERUBAHAN
POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA...............................................................................
BAB
III POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK .................................
BAB IV DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA................................
BAB V HUBUNGAN
INTERNASIONAL..................................................
BAB
VI BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH..................
BAB
I
IDEOLOGI
POLITIK DAN PARTAI POLITIK
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad
ke-18 untuk
mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang
segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam
kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis),
atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan
melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak
(tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik
sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap
pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai
sistem berpikir yang eksplisit.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi
lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah
untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya)
dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah
sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai
kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal
finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.
BAB II
PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
Perubahan adalah suatu keharusan karena perubahan merupakan
esensi dari kemajuan yaitu harus berpindah posisi semangkin kedepan dari posisi
semulanya. Perubahan harus dikelola dengan baik dalam manajemen perubahan
(change manajement) dan manajemen harapan serta kemajuan dalam keharmonian
seringkali menjadi jebakan bagi kita untuk “malas” mempertahankan dinamika
perubahan dalam kehidupan, sedangkan politik adalah bermacam-macam kegiatan
dalam sistem politik atau negara yang menyangkut proses dalam menentukan
tujuan-tujuan perubahan.
Jadi perubahan politik adalah suatu keharusan yang merupakan
esensi untuk menjadikan perubahan politik agar menjadi lebih baik dari
sebelumnya.perubahan politik yaitu bagaimana kita harus mengubah kebijakan yang
seharusnya kibijakan yang dahulu harus diganti agar untuk menjadi lebih baik
sehingga suatu bangsa dapat menjadi lebaik dan lepas dari kepurukan yang selama
ini kita tahu bahwa system perubahan di Indonesia ini sangat tidak karuan dan
tidak tahu bagaimana sekarang politiknya sangat-sangat buruk.
Dalam studi pembangunan
politik ada beberapa konsep yang perlu dipahami sebelum menjelaskan defenisi
pembangunan politik, yaitu, perubahan, pembangunan dan modernisasi politik.
Pembangunan dan modernisasi politik merupakan perubahan politik, bukan
sebaliknya (Ramlan Surbakti, 1992). Perubahan politik dapat diartikan sebagai
terjadinya perbedaan karakteristik dari suatu sistem politik yang satu ke
sistem politik lain.
BAB III
POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/
organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik
seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/ kelompok/
golongan/ partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Konsep Pokok Politik
·
Negara:
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Inti dari politik memusatkan kepada
lembaga2 kenegaraan.
·
Kekuasaan:
adalah kemampuan seseorang atau seuatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
·
Kebijakan:
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan2 dan cara2 untuk mencapai tujuan2
itu.
·
Pengambilan
keputusan: Keputusan adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif,
sedangkan istilah Pengambilan Keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi
sampai keputusan itu tercapai Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari
politik menyangkut keputusan2 yg diambil secara kolektif dan yang mengikat
seluruh masyarakat.
·
Pembagian
atau alokasi: adalah pembagian atau penjatahan dari nilai2 dalam masyarakat.
Politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai2 secara mengikat. Yang
menyebabkan konflik adalah adanya pembangian yang tidak merata. Yang dimaksud
dengan nilai2 itu adalah yang abstrak seperti:kejujuran, kebebasan berpendapat,
kebebasan mimbar dsb., dan yang kongkrit: rumah, kekayaan, dll.
BAB
IV
DEMOKRASI
DAN HAK ASASI MANUSIA
Asas demokrasi yang pertama kali diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-5
sebelum Masehi, yakni di negara kota (polis) Athena pada masa kekuasaan Raja
Solon. Demokrasi diterapkan secara langsung dan disebut demokrasi langsung, dimana rakyat bersama-sama berkumpul dan
bermusyawarah dalam satu rapat untuk mengambil keputusan bersama. Demokrasi
langsung dapat diterapkan di Athena karena wilayahnya relatif sempit dan
penduduknya pun tidak terlalu banyak, sehingga mudah untuk dikumpulkan.
Pengertian HAM pada
umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai
anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan
dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di
masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat
dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar
wajib untuk dilindungi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak
asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya
pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan
mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM
bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain,
untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli
yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan
hak asasi orang lain di sekitarnya.
BAB
V
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Menurut RENSTRA ( Rrencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu
Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam
rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan
kesejahteraan social
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Wujud dari
Hubungan Internasional :
a.
Individual ( turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang
satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan,
tekhnologi, dll ).
BAB VII
BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH
Bentuk negara ada dua macam yaitu
negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
Ø
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Ø
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Ø
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara
serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika
negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan
secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.