A.
Perkembangan
Lembaga-Lembaga Independen
Dalam
system ketatanegaraan, keberadaan lembaga-lembaga independen tersebut
pelembagaannya harus disertai dengan kedudukan dan peranan (role) serta
mekanisme yang jelas, sehingga peranan (role) mencakup kekuasaan, public
service, kebebasan/ hak-hak asasi, dan kewajiban terhadap kepentingan umum.
Mengenai
peranannya (role), Soerjono Soekanto mengategorikan berbagai peranan dalam
masyarakat menjadi tiga, yaitu:
1. Peranan
yang diharapkan dari masyarakat (ideal, expected, prescrited role)
2. Peranan
sebagaimana dianggap oleh masing-masing individu (perceived role)
3. Peranan
yang dijalankan di dalam kenyataan (performed, actual role).
Dengan demikian, yang dimiliki dan di
jalankan oleh lembaga tersebut adalah sejauh kedudukan dan peranan yang ada
padanya.
B.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Salah satu hasil perubahan UUd 1945 adalah adanya
ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam undang-undang Dasar 1945.
Ketentuan mengenai pemilu diatur dalam 22 UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2. Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat
daerah.
3. Dewan
perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
4. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan
5. Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut
dari amanat Pasal 22 UUD 1945 diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan pemilu.
C.
Komisi
Nasional HAM (Komisi HAM)
Atas dasar pemilihan dan amanat ketetapan MPR
No.XII/MPR/1998, pada tanggal 23 september 1999 di berlakukan UU No. 39 tahun
1999 nomor 165).
Di dalam UU ini, mengatur mengenai hak asasi manusia
yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi manusia PBB, Konvensi PBB tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang
Hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun
1999 pasal 75 tentang hak asasi manusia, dengan bertujuan :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945, dan piagam berserikatan bangsa-bangsa , serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan, dan mediasi tentang hak
asasi manusia.
Dari funsi tersebut komnas HAM melakukan sebagian
dari fungsi peradilan (semi judicial) sehingga berada di bawah pengawasan mahkamah
agung.
D.
Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Perubahan UUD 1945 mengenai tentara nasional
Indonesia (TNI) dan kepolisian republic Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum
dalam pasal 30.
Ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut:
1. Tentara
nasional Indonesia terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat bertugas
mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan Negara.
2. Kepolisian
Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Dalam hal pertahanan terhadap tiga aspek
didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara. Diluar ketiga
aspek tersebut masuk dalam katagori keamanan yang menjadi tugas kepolisian
sebagai lembaga penegak hukum.
Pengaturan dalam pasal 30 ayat (4)
diatas menampakkan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian, yaitu alat
keamanan dan penegak hukum.
Sedangkan tugas pokok TNI sebagaimana
disebutkan dalam pasal 7 adalah menegakkan Negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD
Negara republic Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan
bangsa dan Negara.
E.
Bank
Indonesia
Di
dalam UUD 1945, dikeluarkan UU no. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI
nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 4 menyatakan:
1. Bank
Indonesia adalah bank sentral republic Indonesia
2. Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
3. Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Bank Indonesia adalah badan Negara
(dalam undang-undang disebut lembaga Negara) yang independen yang berfungsi
sebagai bank sentral. Menurut Undang-Undang, bank Indonesia yang materi
muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan, secara hakiki
bank Indonesia masuk dalam fungsi pemerintah atau administrasi Negara, dan
peraturan bank Indonesia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, TAP MPR
(kalau ada). Dan UUD.
0 komentar:
Posting Komentar