Diberdayakan oleh Blogger.

RSS

Lembaga Independen


A.      Perkembangan Lembaga-Lembaga Independen

Dalam system ketatanegaraan, keberadaan lembaga-lembaga independen tersebut pelembagaannya harus disertai dengan kedudukan dan peranan (role) serta mekanisme yang jelas, sehingga peranan (role) mencakup kekuasaan, public service, kebebasan/ hak-hak asasi, dan kewajiban terhadap kepentingan umum.
Mengenai peranannya (role), Soerjono Soekanto mengategorikan berbagai peranan dalam masyarakat menjadi tiga, yaitu:
1.      Peranan yang diharapkan dari masyarakat (ideal, expected, prescrited role)
2.      Peranan sebagaimana dianggap oleh masing-masing individu (perceived role)
3.      Peranan yang dijalankan di dalam kenyataan (performed, actual role).
Dengan demikian, yang dimiliki dan di jalankan oleh lembaga tersebut adalah sejauh kedudukan dan peranan yang ada padanya.
B.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Salah satu hasil perubahan UUd 1945 adalah adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam undang-undang Dasar 1945.
Ketentuan mengenai pemilu diatur dalam 22 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
3.      Dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22 UUD 1945 diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.

C.      Komisi Nasional HAM (Komisi HAM)
Atas dasar pemilihan dan amanat ketetapan MPR No.XII/MPR/1998, pada tanggal 23 september 1999 di berlakukan UU No. 39 tahun 1999 nomor 165).
Di dalam UU ini, mengatur mengenai hak asasi manusia yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang Hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 pasal 75 tentang hak asasi manusia, dengan bertujuan :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam berserikatan bangsa-bangsa , serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dari funsi tersebut komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan (semi judicial) sehingga berada di bawah pengawasan mahkamah agung.

D.      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Perubahan UUD 1945 mengenai tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian republic Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum dalam pasal 30.
Ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut:
1.      Tentara nasional Indonesia terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan Negara.
2.      Kepolisian Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dalam hal pertahanan terhadap tiga aspek didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara. Diluar ketiga aspek tersebut masuk dalam katagori keamanan yang menjadi tugas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
Pengaturan dalam pasal 30 ayat (4) diatas menampakkan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian, yaitu alat keamanan dan penegak hukum.
Sedangkan tugas pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 adalah menegakkan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan Negara.
E.       Bank Indonesia
Di dalam UUD 1945, dikeluarkan UU no. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 4 menyatakan:
1.      Bank Indonesia adalah bank sentral republic Indonesia
2.      Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
3.      Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Bank Indonesia adalah badan Negara (dalam undang-undang disebut lembaga Negara) yang independen yang berfungsi sebagai bank sentral. Menurut Undang-Undang, bank Indonesia yang materi muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan, secara hakiki bank Indonesia masuk dalam fungsi pemerintah atau administrasi Negara, dan peraturan bank Indonesia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, TAP MPR (kalau ada). Dan UUD.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar