Diberdayakan oleh Blogger.

RSS

Contoh Lpj Bidang Dokumentasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Lembaga Independen


A.      Perkembangan Lembaga-Lembaga Independen

Dalam system ketatanegaraan, keberadaan lembaga-lembaga independen tersebut pelembagaannya harus disertai dengan kedudukan dan peranan (role) serta mekanisme yang jelas, sehingga peranan (role) mencakup kekuasaan, public service, kebebasan/ hak-hak asasi, dan kewajiban terhadap kepentingan umum.
Mengenai peranannya (role), Soerjono Soekanto mengategorikan berbagai peranan dalam masyarakat menjadi tiga, yaitu:
1.      Peranan yang diharapkan dari masyarakat (ideal, expected, prescrited role)
2.      Peranan sebagaimana dianggap oleh masing-masing individu (perceived role)
3.      Peranan yang dijalankan di dalam kenyataan (performed, actual role).
Dengan demikian, yang dimiliki dan di jalankan oleh lembaga tersebut adalah sejauh kedudukan dan peranan yang ada padanya.
B.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Salah satu hasil perubahan UUd 1945 adalah adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam undang-undang Dasar 1945.
Ketentuan mengenai pemilu diatur dalam 22 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
3.      Dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22 UUD 1945 diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.

C.      Komisi Nasional HAM (Komisi HAM)
Atas dasar pemilihan dan amanat ketetapan MPR No.XII/MPR/1998, pada tanggal 23 september 1999 di berlakukan UU No. 39 tahun 1999 nomor 165).
Di dalam UU ini, mengatur mengenai hak asasi manusia yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang Hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 pasal 75 tentang hak asasi manusia, dengan bertujuan :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam berserikatan bangsa-bangsa , serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dari funsi tersebut komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan (semi judicial) sehingga berada di bawah pengawasan mahkamah agung.

D.      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Perubahan UUD 1945 mengenai tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian republic Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum dalam pasal 30.
Ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut:
1.      Tentara nasional Indonesia terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan Negara.
2.      Kepolisian Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dalam hal pertahanan terhadap tiga aspek didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara. Diluar ketiga aspek tersebut masuk dalam katagori keamanan yang menjadi tugas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
Pengaturan dalam pasal 30 ayat (4) diatas menampakkan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian, yaitu alat keamanan dan penegak hukum.
Sedangkan tugas pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 adalah menegakkan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan Negara.
E.       Bank Indonesia
Di dalam UUD 1945, dikeluarkan UU no. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 4 menyatakan:
1.      Bank Indonesia adalah bank sentral republic Indonesia
2.      Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
3.      Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Bank Indonesia adalah badan Negara (dalam undang-undang disebut lembaga Negara) yang independen yang berfungsi sebagai bank sentral. Menurut Undang-Undang, bank Indonesia yang materi muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan, secara hakiki bank Indonesia masuk dalam fungsi pemerintah atau administrasi Negara, dan peraturan bank Indonesia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, TAP MPR (kalau ada). Dan UUD.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Makalah Thaharah



KATA PENGANTAR

Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Agama, adapun tema makalah ini Thaharah.
Dalam membuat makalah ini,dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang penulis miliki,penulis berusaha mencari sumber data dari berbagai sumber informasi,terutama Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan penulis  tambahan ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan Kita.
Penulis ucapkan terima kasih kepada  Bapak Darwin M.Ag sebagai pengajar mata kuliah Pendidikan  Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
                                                                                                           
                
                                                                                              Gle Gapui, April 2013

                                                                                                           Penulis









DAFTAR ISI


Kata Pengantar ..........................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................
Bab I Pendahuluan.....................................................................................................
A.  Latar Belakang...............................................................................................
B.  Rumusan Masalah..........................................................................................
C.  Tujuan Pembahasan........................................................................................
Bab II Pembahasan....................................................................................................
A.      Pengertian Thaharah ....................................................................................
B.      Cara Membersihkan Najis ..........................................................................
C.     Cara Wudhu’...............................................................................................
D.    Cara Tayammum..........................................................................................
Bab III Penutup ......................................................................................................
A.      Kesimpulan ...............................................................................................
B.     Saran ...........................................................................................................
Daftar Pustaka ........................................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A.                  Latar Belakang

Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti Sholat puasa, naik haji, jihad, membaca Al-Qur'an, dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat – syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Dan contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.

B.                  Perumusan Masalah

1.  Pengertian Thaharah  mandi ,Bagaimana rukun mandi, macam-macam
mandi, dan hikmah dari mandi.
2.    Cara membersihkan Najis
3.    Definisi tayamum dan perkara-perkara yang memperbolehkanya

C.                  Tujuan Pembahasan

1.    Mengetahui pengertian thaharah, mandi dan rukun mandi
2.    Mengetahui  Cara membersihkan najis
3.    Mengetahui tentang Tayamum



BAB II
PEMBAHASAN
A.                 Pengertian Thaharah
Thaharah artinya Bersuci. [1]Thaharah menurut syara’ ialah Suci dari hadast dan najis.
Suci dari hadast dan najis ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan Tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Mandi
Mandi (ghust), merupakan syara, ialah meratakan air pada seluruh badan untuk thaharah dari pada hadats anusath dan hadats akbar. Sedangkan bersuci dari hadats ialah membersihkan pakaian, tempat atau benda-benda lain dari suatu keadaan yang merusak thaharah, seperti keluarnya sesuatu dari dua lubang (dubur dan qubul).

 Rukun Mandi
Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan meratakan air keseluruh tubuh. Sedangkan sunnahnya ada lima yaitu:
1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi
2. Berwudu sebelum mandi
3. Menggosok-gosokan badan dengan tangan ke seluruh tubuh
4. Menahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri
5. Berturut-turut dan tertib




Macam – Macam Mandi
Berdasarkan pengertian mandi diatas, maka mandi dapat terbagi atas :
1.     Mandi wajib
Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram seluruh anggota badan, dimulai dari bagian atas kepala sampai keujung kaki dengan memakai air bersih.
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi yaitu :
Karena berkumpulnya suami istri, baik mengeluarkan air mani atau tidak. Sabda Rasulullah saw :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَاالتَقَى اْلخَتَافَانِ فَقَدْ وَجَبَ اْلغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Rasulullah saw bersabda :”Apabila bertemu dua khitan, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani” (H.R muslim).
·        Karena keluar mani, baik disebabkan oleh mimpi atau sebab-sebab lainnya
·        Karena meninggal dunia (mati)
·        Karena datang bulan (haid)
·        Karena nifas, yaitu keluar darah ketika melahirkan

2.          Mandi Sunnat
Disamping mandi wajib sebagaimana dijelaskan di atas, ada pula mandi sunnat yaitu mandi yang di sunatkan karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut :
a.        Akan mengerjakan shalat jum’at
b.      Akan melaksanakan shalat idul fitri atau idul adha
c.       Orang gila yang sembuh dari gilanya
d.      Akan melaksanakan ihram baik untuk haji maupun untuk umrah
e.       Selesai memandikan jenazah
f.       Orang kafir yang baru masuk Islam
Hikmah Mandi
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia[2]
Adapun hikmahnya yaitu :
1.        Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
2.        Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran , dan membersihkan kotoran.
3.        Menambah kekhusyuan dalam beribadah
4.        Dapat memulihkan kesadaran, kesegaran dan ketenangan pikiran


B.                  Cara Membersihkan Najis
1.       Membersihkan Najis yang Dapat Dilihat
Cara membersihkan najis adalah dengan menggunakan air hingga hilang sifat – sifatnya, berupa rasa, warna, dan baunya.
2.       Membersihkan Najis yang Tidak Dapat Dilihat
a.        Membersihkan Air Seni
Cara membersihkan air kencing cukup disiram sekali atau beberapa kali.Jika mengenai badan atau pakaian dan tidak jelas bagian mana terkena, maka cara membersihkanya adalah dengan mandi atau mencuci bagian yang terkena najis.
b.       Membersihkan Cairan yang Terkena Najis
Jika yang mengenai itu berupa najis dalam bentukcairan selain air, jika cairan itu kental, maka sebagian dari benda najis itu di buang bersamacairan tersebut. Sedangkan jika cairan itu dalam bentuk cair maka benda najis tersebutt di buang semuanya



C.                 Cara Wudu
Ø   Tata Cara Wudu
Wudu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas dalam rangka sahnya shalat secara berurutan cara wudu adalah sebagai berrikut :
1.       Niat
2.      Membaca Basmalah
3.      Mencuci Tangan
4.      Menggosok Gigi
5.      Berkumur dan Menghirup Air
6.      Mencuci Muka
7.      Mencuci Kedua Tangan hingga Siku
8.      Mengusap Kepala
9.      Mengusap Telinga
10.  Mencuci Kaki
11.  Membaca Doa Setelah Wudu

D.                 Cara Tayamum
Tayamum adalah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, [3]sebagai rukhsahah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa alasan (‘udzur).

§     Rukun rukun tayamum :
a.        Diawali dengan Niat dan basmalah
b.       Meletakkan kedua tangan diatas tanah atau tempat yang mengandung debu
c.        Meniup kedua telapak tangan
d.       Menyapu muka dan telapak tangan


                  BAB III
PENUTUP

A.               Kesimpulan
1.      Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
2.     Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali.
3.      Orang yang tidak mendapatkan kedua alat bersuci dapat melaksanakan sholat
Karena menghormati waktu sholat. Bila ia mendapatkan salah satu alat untuk
Bersuci sebelum habis waktu sholat, ia wajib mengulang sholatnya. Tetapi bila
Baru menemukan setelah waktu sholat habis,ia tidak wajib untuk mengulangi sholatnya.

B.                Saran
1.    Dari beberapa penjelasan diatas ada saran yang ingin kami sampaikan, sebagai generasi islam yang turut menyumbang dalam pembangunan bangsa, sebaiknya kita memperhatikan dengan seksama masalah thaharah, karena karena itu kita dituntut untuk memahaminya agar praktik ibadah kita benar menurut ajaran syar’i.
2.    Dari pengertian thaharah tersebut, penulis simpulkan bahwa thaharah tidak hanya terbatas masalah lahiriyah, yaitu membersihkan hadats dan nasjis, namun thaharah memiliki arti yang lebih luas, yaitu menjaga kesucian rohani (batiniah) agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa dan maksiat.
3.    Seorang muslim diperintahkan menjaga pakaiannya agar suci dan bersih dari segala macam najis dan kotoran, karena kebersihan itu membawa keselamatan dan kesenangan. Apabila kita berpakaian bersih, terjauhlah kita dari penyakit dan memberi kesenangan bagi si pemakai dan orang lain yang melihatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Al Bantani,Abi ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar.
Syaf, Mahyuddin.1995. Fikih Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.
Nihayatuz Zain Fi irsyadil Mubtadi’in


[1]Al Bantani,Abi ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar,
[2] Nihayatuz Zain Fi irsyadil Mubtadi’in
[3] Syaf, Mahyuddin.1995. Fikih Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS