Lembaga Independen
Diposting oleh
Unknown
|
A.
Perkembangan
Lembaga-Lembaga Independen
Dalam
system ketatanegaraan, keberadaan lembaga-lembaga independen tersebut
pelembagaannya harus disertai dengan kedudukan dan peranan (role) serta
mekanisme yang jelas, sehingga peranan (role) mencakup kekuasaan, public
service, kebebasan/ hak-hak asasi, dan kewajiban terhadap kepentingan umum.
Mengenai
peranannya (role), Soerjono Soekanto mengategorikan berbagai peranan dalam
masyarakat menjadi tiga, yaitu:
1. Peranan
yang diharapkan dari masyarakat (ideal, expected, prescrited role)
2. Peranan
sebagaimana dianggap oleh masing-masing individu (perceived role)
3. Peranan
yang dijalankan di dalam kenyataan (performed, actual role).
Dengan demikian, yang dimiliki dan di
jalankan oleh lembaga tersebut adalah sejauh kedudukan dan peranan yang ada
padanya.
B.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Salah satu hasil perubahan UUd 1945 adalah adanya
ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam undang-undang Dasar 1945.
Ketentuan mengenai pemilu diatur dalam 22 UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2. Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat
daerah.
3. Dewan
perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
4. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan
5. Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut
dari amanat Pasal 22 UUD 1945 diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan pemilu.
C.
Komisi
Nasional HAM (Komisi HAM)
Atas dasar pemilihan dan amanat ketetapan MPR
No.XII/MPR/1998, pada tanggal 23 september 1999 di berlakukan UU No. 39 tahun
1999 nomor 165).
Di dalam UU ini, mengatur mengenai hak asasi manusia
yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi manusia PBB, Konvensi PBB tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang
Hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun
1999 pasal 75 tentang hak asasi manusia, dengan bertujuan :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945, dan piagam berserikatan bangsa-bangsa , serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan, dan mediasi tentang hak
asasi manusia.
Dari funsi tersebut komnas HAM melakukan sebagian
dari fungsi peradilan (semi judicial) sehingga berada di bawah pengawasan mahkamah
agung.
D.
Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Perubahan UUD 1945 mengenai tentara nasional
Indonesia (TNI) dan kepolisian republic Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum
dalam pasal 30.
Ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut:
1. Tentara
nasional Indonesia terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat bertugas
mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan Negara.
2. Kepolisian
Negara republic Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Dalam hal pertahanan terhadap tiga aspek
didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara. Diluar ketiga
aspek tersebut masuk dalam katagori keamanan yang menjadi tugas kepolisian
sebagai lembaga penegak hukum.
Pengaturan dalam pasal 30 ayat (4)
diatas menampakkan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian, yaitu alat
keamanan dan penegak hukum.
Sedangkan tugas pokok TNI sebagaimana
disebutkan dalam pasal 7 adalah menegakkan Negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD
Negara republic Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan
bangsa dan Negara.
E.
Bank
Indonesia
Di
dalam UUD 1945, dikeluarkan UU no. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI
nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 4 menyatakan:
1. Bank
Indonesia adalah bank sentral republic Indonesia
2. Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
3. Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Bank Indonesia adalah badan Negara
(dalam undang-undang disebut lembaga Negara) yang independen yang berfungsi
sebagai bank sentral. Menurut Undang-Undang, bank Indonesia yang materi
muatannya mempunyai sifat sebagai peraturan perundang-undangan, secara hakiki
bank Indonesia masuk dalam fungsi pemerintah atau administrasi Negara, dan
peraturan bank Indonesia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, TAP MPR
(kalau ada). Dan UUD.
Contoh Makalah Thaharah
Diposting oleh
Unknown
|
KATA
PENGANTAR
Makalah
ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Agama, adapun tema makalah
ini Thaharah.
Dalam
membuat makalah ini,dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang penulis
miliki,penulis berusaha mencari sumber data dari berbagai sumber
informasi,terutama Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan penulis tambahan ilmu pengetahuan yang dapat
bermanfaat bagi kehidupan Kita.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Darwin M.Ag sebagai pengajar mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Gle
Gapui, April 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................
Bab I Pendahuluan.....................................................................................................
A.
Latar Belakang...............................................................................................
B.
Rumusan Masalah..........................................................................................
C.
Tujuan Pembahasan........................................................................................
Bab
II Pembahasan....................................................................................................
A. Pengertian Thaharah ....................................................................................
B. Cara Membersihkan Najis ..........................................................................
C. Cara
Wudhu’...............................................................................................
D. Cara
Tayammum..........................................................................................
Bab
III Penutup ......................................................................................................
A. Kesimpulan ...............................................................................................
B. Saran
...........................................................................................................
Daftar
Pustaka ........................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap
Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di
dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam,
seperti Sholat puasa, naik haji, jihad, membaca Al-Qur'an, dan lainnya. Dan
setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula
yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang
memiliki syarat – syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu
mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Dan contoh lain
jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah
tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik
hadats besar maupun hadats kecil.
B.
Perumusan
Masalah
1. Pengertian Thaharah mandi ,Bagaimana rukun mandi, macam-macam
mandi,
dan hikmah dari mandi.
2. Cara membersihkan Najis
3. Definisi
tayamum dan perkara-perkara yang memperbolehkanya
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Mengetahui pengertian thaharah,
mandi dan rukun mandi
2. Mengetahui Cara membersihkan najis
3. Mengetahui tentang Tayamum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah artinya
Bersuci. [1]Thaharah
menurut syara’ ialah Suci dari hadast dan najis.
Suci dari hadast dan najis ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan Tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Suci dari hadast dan najis ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan Tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Mandi
Mandi (ghust), merupakan syara, ialah meratakan air pada
seluruh badan untuk thaharah dari pada hadats anusath dan hadats akbar.
Sedangkan bersuci dari hadats ialah membersihkan pakaian, tempat atau
benda-benda lain dari suatu keadaan yang merusak thaharah, seperti keluarnya
sesuatu dari dua lubang (dubur dan qubul).
Rukun
Mandi
Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan meratakan air
keseluruh tubuh. Sedangkan sunnahnya ada lima yaitu:
1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi
2. Berwudu sebelum mandi
3. Menggosok-gosokan badan dengan tangan ke seluruh tubuh
4. Menahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri
5. Berturut-turut dan tertib
1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi
2. Berwudu sebelum mandi
3. Menggosok-gosokan badan dengan tangan ke seluruh tubuh
4. Menahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri
5. Berturut-turut dan tertib
Macam – Macam Mandi
Berdasarkan
pengertian mandi diatas, maka mandi dapat terbagi atas :
1. Mandi wajib
Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram seluruh anggota badan, dimulai dari bagian atas kepala sampai keujung kaki dengan memakai air bersih.
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi yaitu :
Karena berkumpulnya suami istri, baik mengeluarkan air mani atau tidak. Sabda Rasulullah saw :
Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram seluruh anggota badan, dimulai dari bagian atas kepala sampai keujung kaki dengan memakai air bersih.
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi yaitu :
Karena berkumpulnya suami istri, baik mengeluarkan air mani atau tidak. Sabda Rasulullah saw :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَاالتَقَى اْلخَتَافَانِ فَقَدْ وَجَبَ اْلغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)
Artinya :
Rasulullah saw bersabda :”Apabila bertemu dua khitan, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani” (H.R muslim).
·
Karena
keluar mani, baik disebabkan oleh mimpi atau sebab-sebab lainnya
·
Karena
meninggal dunia (mati)
·
Karena
datang bulan (haid)
·
Karena
nifas, yaitu keluar darah ketika melahirkan
2.
Mandi Sunnat
Disamping mandi wajib sebagaimana dijelaskan di atas, ada pula mandi sunnat yaitu mandi yang di sunatkan karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut :
Disamping mandi wajib sebagaimana dijelaskan di atas, ada pula mandi sunnat yaitu mandi yang di sunatkan karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut :
a. Akan mengerjakan shalat jum’at
b. Akan melaksanakan shalat idul fitri
atau idul adha
c. Orang gila yang sembuh dari gilanya
d. Akan melaksanakan ihram baik untuk
haji maupun untuk umrah
e. Selesai memandikan jenazah
f. Orang kafir yang baru masuk Islam
Hikmah Mandi
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia[2]
Adapun hikmahnya yaitu :
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia[2]
Adapun hikmahnya yaitu :
1.
Dapat
menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
2.
Dapat
memulihkan kekuatan dan kesegaran , dan membersihkan kotoran.
3.
Menambah
kekhusyuan dalam beribadah
4.
Dapat
memulihkan kesadaran, kesegaran dan ketenangan pikiran
B.
Cara
Membersihkan Najis
1.
Membersihkan Najis yang Dapat Dilihat
Cara membersihkan najis adalah dengan menggunakan air hingga
hilang sifat – sifatnya, berupa rasa, warna, dan baunya.
2.
Membersihkan Najis yang Tidak Dapat Dilihat
a. Membersihkan Air Seni
Cara membersihkan air kencing cukup disiram sekali atau
beberapa kali.Jika mengenai badan atau pakaian dan tidak jelas bagian mana
terkena, maka cara membersihkanya adalah dengan mandi atau mencuci bagian yang
terkena najis.
b. Membersihkan Cairan yang Terkena Najis
Jika yang mengenai itu berupa najis dalam bentukcairan
selain air, jika cairan itu kental, maka sebagian dari benda najis itu di buang
bersamacairan tersebut. Sedangkan jika cairan itu dalam bentuk cair maka benda
najis tersebutt di buang semuanya
C.
Cara Wudu
Ø Tata Cara Wudu
Wudu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas dalam
rangka sahnya shalat secara berurutan cara wudu adalah sebagai berrikut :
1. Niat
2. Membaca Basmalah
3. Mencuci Tangan
4. Menggosok Gigi
5. Berkumur dan Menghirup Air
6. Mencuci Muka
7. Mencuci Kedua Tangan hingga Siku
8. Mengusap Kepala
9. Mengusap Telinga
10. Mencuci Kaki
11. Membaca Doa Setelah Wudu
D.
Cara Tayamum
Tayamum
adalah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, [3]sebagai
rukhsahah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa
alasan (‘udzur).
§ Rukun rukun tayamum :
a. Diawali dengan Niat dan basmalah
b. Meletakkan kedua tangan diatas tanah
atau tempat yang mengandung debu
c.
Meniup
kedua telapak tangan
d. Menyapu muka dan telapak tangan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa
macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran
Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara
lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
2. Kesucian dan kebersihan lahir dan
batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan
kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali.
3. Orang yang tidak mendapatkan kedua alat
bersuci dapat melaksanakan sholat
Karena menghormati waktu sholat. Bila ia mendapatkan salah satu alat untuk
Bersuci sebelum habis waktu sholat, ia wajib mengulang sholatnya. Tetapi bila
Baru menemukan setelah waktu sholat habis,ia tidak wajib untuk mengulangi sholatnya.
Karena menghormati waktu sholat. Bila ia mendapatkan salah satu alat untuk
Bersuci sebelum habis waktu sholat, ia wajib mengulang sholatnya. Tetapi bila
Baru menemukan setelah waktu sholat habis,ia tidak wajib untuk mengulangi sholatnya.
B.
Saran
1. Dari
beberapa penjelasan diatas ada saran yang ingin kami sampaikan, sebagai
generasi islam yang turut menyumbang dalam pembangunan bangsa, sebaiknya kita
memperhatikan dengan seksama masalah thaharah, karena karena itu kita dituntut
untuk memahaminya agar praktik ibadah kita benar menurut ajaran syar’i.
2. Dari
pengertian thaharah tersebut, penulis simpulkan bahwa thaharah tidak hanya
terbatas masalah lahiriyah, yaitu membersihkan hadats dan nasjis, namun
thaharah memiliki arti yang lebih luas, yaitu menjaga kesucian rohani
(batiniah) agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa dan maksiat.
3. Seorang
muslim diperintahkan menjaga pakaiannya agar suci dan bersih dari segala macam
najis dan kotoran, karena kebersihan itu membawa keselamatan dan kesenangan.
Apabila kita berpakaian bersih, terjauhlah kita dari penyakit dan memberi
kesenangan bagi si pemakai dan orang lain yang melihatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Bantani,Abi ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi Ibn
‘Umar.
Syaf,
Mahyuddin.1995. Fikih Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.
Nihayatuz Zain Fi irsyadil Mubtadi’in
Langganan:
Postingan (Atom)








